Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Persyaratan Pendaftaran Domain ID (Indonesia)

Info informasi Persyaratan Pendaftaran Domain ID (Indonesia) atau artikel tentang Persyaratan Pendaftaran Domain ID (Indonesia) ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

Nama Second Level Domain IDPersyaratan
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID. Yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk universitas tersebut.
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SIUP / TDP / NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) ]
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • Surat keterangan keterkaitan antara nama domain dengan nama perusahaan. ( Jika nama domain berbeda dengan nama perusahaan yang ada di SIUP )
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.WEB.ID (pribadi atau komunitas )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
.SCH.ID (sekolah)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id yang ditujukan kepada Registrar (reseller.co.id) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut.
.OR.ID (organisasi)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Akta Notaris atau SK (Surat Keputusan) Intern Organisasi
.BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • NPWP Badan/Pribadi
.MY.ID (personal)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
.DESA.ID (desa)
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat Permohonan Pemerintah Desa (Kades/Sekdes)
  • Surat Kuasa
.MIL.ID (instansi militer)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk instansi militer tersebut
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data (Kapusinfolahta) TNI tentang pembuatan domainnya.
.GO.ID (institusi pemerintah dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain), dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi (Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk institusi pemerintahan tersebut.
Catatan:
*  Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
*  Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
*  Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:

  1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  6. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  7. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
*  Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
*  Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact dikenakan persyaratan dan biaya tambahan, info lengkap silakan klik di sini.



Sumber Klik Disini


Demikian artikel tentang Persyaratan Pendaftaran Domain ID (Indonesia) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Persyaratan Pendaftaran Domain ID (Indonesia) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.